Program Perlindungan Kesehatan Respirasi di Tempat Kerja Manajemen Risiko Penyakit Paru Akibat Kerja

· Occupational Lung Disease
Author

Kurniawidjaja LM. J Respir Indones. 2010;30(4):217-29.

Penyakit paru yang disebabkan oleh pajanan hazard (material berbahaya) di tempat kerja telah membawa dampak yang besar terhadap kesehatan pekerja. Sistem pernapasan merupakan jalur masuk toksikan yang utama, karena permukaannya yang luas kontak dengan udara luar, aliran darah yang tinggi dan epitel alveol yang sangat tipis. Salah satu penyakit paru akibat kerja, yaitu penyakit asma akibat kerja adalah penyakit akibat kerja yang paling sering terjadi di dunia kerja, 15% dari penyakit asma di dunia diakibatkan karena pajanan hazard atau bahaya di tempat kerja. Rhinitis akibat kerja didapatkan tiga kali lebih sering dibandingkan asma akibat kerja. Tercatat 300 senyawa di tempat kerja yang telah diketahui berkontribusi dalam meningkatkan prevalens asma akibat kerja, di antaranya terdapat sejumlah pasien asma akibat kerja yang berkembang menjadi permanen walaupun pajanan telah dihentikan.  Selain itu, 15% dari kanker paru adalah berhubungan dengan pekerjaan, dengan attributable risk berkisar antara 4-40%.
Di Eropa, kasus baru pneumokoniosis masih bermunculan bahkan pada mantan pekerja di tambang yang sudah lama tidak aktif lagi.  Di Amerika, The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) memperkirakan bahwa angka kematian yang terkait dengan Penyakit Paru Akibat Kerja (PAK Paru atau dalam publikasi internasional disebut sebagai Occupational Lung Diseases/OLD) sekitar 70% dari total kematian akibat kerja.  Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), 30% dari penderita penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) atau Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) dan penderita asma dewasa, disebabkan oleh pajanan di tempat kerja. Lebih dari 20 juta pekerja di Amerika Serikat telah terpajan bahan material yang dapat menyebabkan penyakit sistem pernapasan.  Di Amerika, Diketahui pula bahwa 15% kasus kanker paru pada laki-laki dan 5% dari kasus kanker paru pada perempuan berkaitan dengan pajanan di tempat kerja, selain radiasi pengion. International Agency of Research on Cancer (IARC) telah menetapkan 107 jenis hazard kesehatan sebagai penyebab kanker yang definit pada manusia (Kategori 1). Hazard atau faktor risiko penyakit paru di tempat kerja bersumber dari bahan baku, bahan sampingan, proses produksi, produk atau limbah, hazard kesehatan paru dapat berbentuk debu/partikulat, gas, uap atau fume, berupa bahan organik atau anorganik, yang berasal dari alam atau buatan, seperti kerak bumi, tumbuhan, hewan, serat alam atau buatan/man made fibers (MMF).
Pekerja terpajan melalui inhalasi udara di tempat kerja, maka, bila faktor risiko ini tidak dikendalikan, PAK Paru dapat timbul dengan gejala yang bervariasi yaitu dari ringan hanya batuk-batuk sampai sesak tidak dapat bernapas dengan segala konsekuensinya; pekerja mungkin jatuh sakit, cacat bahkan sampai meninggal; perusahaan merugi akibat produktivitas pekerja menurun bahkan kehilangan pekerja yang handal. Risiko pekerja terkena penyakit paru akibat terhirup hazard kesehatan paru berupa debu/asap/gas berbahaya (hazard kesehatan paru) di lingkungan kerja akan bertambah bila ventilasi udara buruk, ruangan kerja tertutup dan panas, risiko ini semakin meningkat bila pekerja tidak mengetahui adanya hazard kesehatan di tempat kerja, pekerja tidak mengetahui dan/atau tidak mematuhi cara melindungi dirinya dari risiko itu. Konsep dasar dari ilmu Kesehatan (dan Keselamatan) Kerja adalah manajemen risiko, Program Perlindungan Kesehatan Respirasi (PPKR) merupakan upaya komprehensif yang bertujuan menurunkan bahkan menghilangkan risiko penyakit paru akibat pajanan hazard kesehatan di dunia usaha dan dunia kerja. Dari segi manajemen dan ketenaga-kerjaan, program ini bermanfaat bagi pekerja agar mendapatkan haknya atas pekerjaan yang layak (decent work) dan terlindungi dari risiko menderita sakit, cacat atau kematian yang berkaitan dengan penyakit paru akibat kerja (PAK Paru). Program ini juga bermanfaat bagi pemberi kerja dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemberi kerja melaksanakan program perlindungan kesehatan bagi pekerja seperti yang tertuang dalam UU nomor 36 tahun 2009 Bab XII tentang Kesehatan Kerja, memenuhi persyaratan OHSAS 18000 tahun 2007 agar mampu bersaing di era global. serta mencegah kerugian akibat pekerja yang tidak produktif karena terganggu kesehatannya, dalam hal ini terganggunya kesehatan pernapasan.

Keywords: occupational lung disease, penyakit paru akibat kerja, pneumokoniosis

Click for detailed article

Leave a Comment